Cara Mengurus dan Biaya Perpanjangan SIM
Cara mengurus atau memperpanjang SIM– SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah syarat mutlak bagi para pengendara kendaraan bermotor. Meski pengendara lihai memacu kendaraannya, namun jika tanpa SIM, Anda tak berhak berkendara di jalan raya.
Nah, bagi bro & sis yang belum memiliki atau ingin memperpanjang masa SIM, NTMC (National Traffic Management Center) Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) menginformasikan pada halaman Facebook-nya mengenai syarat pembuatan dan perpanjang SIM.
Perlu diingat, hindari bujuk rayu calo dan oknum petugas yang menawarkan “jasa bantu” dengan tarif yang tak sewajarnya. Tentu, itu akan merugikan anda sendiri dan menyuburkan budaya korupsi di negeri ini.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010, tarif yang dikenakan untuk pembuatan baru SIM A, SIM B I, dan B II, masing-masing Rp 120 ribu — sebelumnya Rp 75 ribu. SIM C sebesar Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. SIM D (khusus penyandang cacat) Rp 50 ribu. Untuk SIM International sebesar Rp 250 ribu.
Tempat pembuatannya, calon pengendara harus mendatangkan Mapolres (Markas Kepolisian resor) setempat dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli berikut fotocopy-nya. Namun, khusus wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok, berada di Satpas SIM di Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selanjutnya, setiap calon pengendara akan mengikuti ujian teori seputar peraturan lalu-lintas yang berlaku. Bagi yang lolos uji teori, diteruskan dengan uji praktik mengendarai kendaraan, baik kendaraan roda-dua dan kendaraan roda-empat.
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, perpanjang SIM dapat dilakukan di SIM keliling di daerah masing-masing, sesuai dengan jadwal keberadaan yang telah ditentukan. Setiap pengendara harus membawa serta KTP asli dan fotokopinya, dan SIM asli plus fotokopinya.
Tarif yang dikenakan tentunya lebih murah dari pembuatan baru, yakni sebesar Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu untuk SIM A, SIM B I, SIM B II. SIM C sebesar Rp 75 ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu, SIM D sebesar Rp 30 ribu dan SIM International Rp 225 ribu.
Category:

0 komentar